
Kebijakan yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
Oleh Argodius Juniarto, Mahasiswa Stipas St. Sirilus Ruteng
Sedangkan diskriminasi mencakup perlakuan tidak adil dan pengecualian yang mereka alami dalam berbagai aspek kehidupan. Dua hal ini telah lama ada dalam budaya dan masyarakat kita. Mereka sering dianggap sebagai individu yang lemah, tidak kompeten, atau bahkan tidak berharga.
Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa upaya untuk pemberdayaan terhadap para penyandang disabilitas dengan bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang inkulif tanpa ada pengecualian.
Upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan penyandang disabilitas di Indonesia meliputi beberapa langkah strategis.
Ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas.
Peraturan Pemerintah : Pemerintah telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan sosial bagi penyandang disabilitas.