
Kebijakan yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
Oleh Argodius Juniarto, Mahasiswa Stipas St. Sirilus Ruteng
Negara Indonesia menjamin hak seluruh warga Negara tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas. Mereka memiliki kedudukan, kesempatan,tanggung jawab dan kewajiban yang sama.Untuk itu, permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas menjadi prioritas pemerintah untuk dipecahkan.
Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang masih mendapatkan perhatian minim dari pemerintah dan masyarakat. Mereka merupakan orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang menyebabkan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan dan berpartisipasi secara penuh dalam masyarakat.
Mereka selalu mendapat pandangan negatif. Keterbatasan yang mereka miliki membuat mereka dijauhi oleh banyak masyarakat bahkan keluarganya sendiri.
Membangun masyarakat yang inklusif berarti memastikan tidak ada satupun warga negara yang tertinggal, dan ini menuntut adanya kebijakan yang terpihak dan efektif bagi penyandang disabilitas.
Banyak yang beralasan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas sulit terwujud karena kendala aturan dan dana yang minim. Melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 ini semua pihak harus mewujudkan kebijakan yang inklusif.