Kasus Utang-Piutang, Petronela Lapor HAL ke Polres Manggarai

Karena semua pendekatan telah dilakukan,lanjut Fransiskus, pihaknya melaporkan HAL dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP.

“Kami melapor dengan tuduhan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Terlapor jelas-jelas melakukan kedua hal ini terhadap klien kami”,jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Elin Bhoko, putri petronela mengatakan, kasus utang-piutang antara keluarganya dengan HAL membuat kesehatan ibunya terganggu bahkan harus mendapat perawatan intensif di RSUD Ben Mboi beberapa waktu lalu.

“Karena beban uangnya belum dibayar, mama pernah opname selama 9 hari di Rumah sakit. Memang selama ini mama sering gelisah karena selalu berharap uangnya bisa segera terbayar, itu yang buat mama sakit”,kata Elin.

Dia berharap, persoalan yang dihadapi sang bunda segera mendapat solusi sehingga kesehatan ibu guru pensiunan yang telah lama menjanda itu tetap terjaga.

Dia juga berharap pihak kepolisian Resort Manggarai bisa membantu ibu dan keluarganya mengatasi persoalan ini. “Kami berharap semua jalan yang kami tempuh dengan mama bisa mendapat jalan keluar, sehingga mama juga tidak beban apalagi jatuh sakit”,harapnya.

BACA JUGA:
Tolak Pabrik Semen di Matim, Kelompok Diaspora Manggarai Raya Surati BKPM
Berita Terkait
1 Komen
  1. Digna berkata

    Sayang yah,manusia tidak bertanggungjawab.jangantergiur dengan bunga tinggi,orang kaku oinjam uang kita dengan bunga yg lebih dari bunga bank,pasti orang itu hanya modus untuk menipu yg punya uang,

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More