Kasus Utang-Piutang, Petronela Lapor HAL ke Polres Manggarai
Dalam surat itu tertulis, HAL akan bersedia melakukan pembayaran dengan cara bertahap selama tiga kali pembayaran dan akan mulai melakukan pembayaran per 30 juli 2020 hingga 10 Oktober 2020.
Kesepakatan kedua belah pihak tak berjalan dengan baik. HAL selaku peminjam uang selalu berkelit saat Petronela melakukan penagihan melalui telepon maupun dengan mendatangi kediaman HAL dan kedua orang tuanya.
“Selama ini klien kami sudah berulang kali melakukan pendekatan kekeluargaan tapi semuanya sia-sia. Terlapor selalu berjanji namun tak kunjung ditepati”,kata kuasa hukum Iru Fransiskus.
“Kelihatannya terlapor tak punya niat baik untuk mengembalikan uang klien kami makanya laporan kepolisian ini jalan yang kami tempuh”,tegas Fransiskus menambahkan.
Selain melakukan pendekatan kekeluargaan, Petronela juga telah melayangkan somasi sebanyak dua kali terhadap HAL. Namun saat memberikan somasi, orang tua HAL yang merupakan mantan orang nomor satu di Manggarai itu hanya menjawab “kami siap menunggu di pengadilan”.
Sayang yah,manusia tidak bertanggungjawab.jangantergiur dengan bunga tinggi,orang kaku oinjam uang kita dengan bunga yg lebih dari bunga bank,pasti orang itu hanya modus untuk menipu yg punya uang,