
Kasus Slot Orbit Satelit 123, Putusan Arbitrase Singapura Mewajibkan Kemenham Bayar Rp298 Miliar; ini Reaksi Menkominfo
Menurut Menkominfo, putusan arbitrase pengadilan Singapura tersebut, juga tidak serta merta akan dilaksanakan dengan melakukan proses penyitaan, baik di dalam dan luar negeri sebelum terbukti ada tindakan yang salah berkaitan dengan tata Kelola satelit itu di Indonesia, melalui Kementerian terkait yaitu Kementerian Pertahanan.
“Jadi harus ada usaha dulu dan jangan gegabah melaksanakan keputusan arbiterase di Singapura yang sangat merugikan Indonesia yang jumlahnya juga begitu sangat besar. Bisa menjadi preseden terhadap kasus-kasus yang lain,” tegasnya.
Menteri Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo telah mendapat persetujuan dari pertemuan International Telecommmunication Union- World Radiocommunication Confrence (ITU-WRC meeting) di Mesir pada November 2019 untuk slot orbit satelit 123 derajat Bujur Timur.
“Dalam persetujuan ITU-WRC, izin slot orbit satelit tersebut berlangsung sampai dengan 1 November 2024, jadi masih ada waktu untuk menempati slot orbit dua tahun lagi,” tuturnya.
Namun hingga saat ini, belum ada operator satelit yang bisa meletakannya di orbit, sehingga pemerintah masih akan mencari operator yang bisa melakukannya pada 1 November 2024 atau pada saat pertemuan ITU-WRC berikutnya di 2023.