Kasus Restoran Mai Cenggo vs BKH Berakhir Damai di Polres Mabar
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan mengatakan upaya mediasi perdamaian yang telah dilakukan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.
“Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur daripada penyelesaian ini. Setelah mediasi ini selesai, kedua belah pihak akan mencabut laporan, kemudian kedua belah pihak akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara adat di rumah Ricardo”, kata Ridwan.
Ridwan menambahkan, penyelesaian secara adat tidak melibatkan pihak manapun, hanya kedua belah pihak saja. (Robert Perkasa)