Kasus Restoran Mai Cenggo vs BKH Berakhir Damai di Polres Mabar

Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan mengatakan upaya mediasi perdamaian yang telah dilakukan merupakan inisiatif dari kedua belah pihak tanpa ada paksaan.

“Kami hanya mendampingi dan mengikuti alur daripada penyelesaian ini. Setelah mediasi ini selesai, kedua belah pihak akan mencabut laporan, kemudian kedua belah pihak akan bersama-sama menyelesaikan masalah ini secara adat di rumah Ricardo”, kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, penyelesaian secara adat tidak melibatkan pihak manapun, hanya kedua belah pihak saja. (Robert Perkasa)

BACA JUGA:
Korban Perdagangan Orang Asal Cianjur Ditemukan di Dubai dalam Kondisi Disekap di Tempat Prostitusi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More