Kasus Penggelembungan Suara di Jatim, KPU Dinyatakan Melanggar dan Disanksi Bawaslu

“Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” tambahnya.

Atas pelanggaran itu, Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU dan Bawaslu meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan,” katanya.

Namun terkait perselisihan perolehan suara hasil pemilu itu, Anggota Majelis Sidang, Puadi mengungkapkan bahwa hal itu harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, KPU sudah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.

“Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK,” jelas Puadi.

Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara.

BACA JUGA:
Ketersediaan Vaksin Belum Aman, Tinggi Ketergantungan Gula Impor, dan Respon Terhadap PP No.57 Thn. 2021
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More