
Kasus Penggelembungan Suara di Jatim, KPU Dinyatakan Melanggar dan Disanksi Bawaslu
Saman menyebutkan bahwa dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU tersebut terjadi di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.
Atas temuan itu, dia menggugat ke Bawaslu dan gugatannya teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.
Dalam gugatannya, Saman meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan pada kabupaten/kota tersebut serta mengembalikan suara Golkar dan menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait.
Dalam putusannya hari ini, Bawaslu menilai KPU terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Bagja.