Kasus Narkoba Ammar Zoni Sudah P21 dan Sudah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

JAKARTA, POJOKBEBAS.COM – Terkait kasus narkoba yang diduga melibatkan Ammar Zoni, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dhikma Heradika, kepada awak media, Senin (13/10/2025) menjelaskan bahwa berkas perkara amar zoni dan lima tersangka lainnya sudah lengkap alias sudah P-21.

Hal itu diungkapkan Dhikma berdasarkan perkembangan terbaru pada  8 Oktober 2025, ketika Kejari Jakarta pusat menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polri.

Dhikma mengungkapkan bahwa ada enam tersangka yang dilimpahkan ketika itu yaitu berinisial MAK, LAZ  atau Ammar Zoni, A, AP, AM, ACM, dan MR.

Diungkapkan pula bahwa barang bukti yang dilimpahkan adalah narkotika golongan satu.

Selain itu, kejaksaan juga mengaku bahwa telah mengetahui peran Ammar Zoni dalam kasus tersebut.

Namun, untuk lebih jelasnya nanti publik bisa mengetahui ketika persidangan digelar lantaran akan diungkapkan pihak jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.

Motif Ammar Zoni terlibat dalam kasus tersebut pun akan diungkapkan dalam persidangan melalui surat dakwaan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More