Kasus Nabot: Perampasan Lahan dengan Modus Subversi

Oleh : Bernadinus Steni (Penggiat Standar Keberlanjutan, Tinggal di Jakarta)

Kematian dengan cara itu adalah kenazisan yang demikian haram menurut hukum Musa. Namun kematian keji masih menunggu turunan Ahab. Aram Ahazia pewaris tahta berikutnya adalah yang pertama merasakan hukuman itu.

Nabot tidak sendiri. Para penguasa gemar dengan Nabotisasi sebagai modus utama perampasan tanah. Beberapa kasus masa kini barangkali juga menunjukan demikian liciknya pengambilalihan lahan dengan rupa-rupa modus seperti yang dialami Nabot.

Para penguasa menggunakan berbagai alasan, bahkan merekayasa tuduhan untuk petani kecil yang enggan tanahnya diserahkan untuk kepentingan negara (kerajaan).

Salah satu yang paling keji adalah kriminalisasi dengan alasan menghalangi atau menghambat kepentingan umum. Mereka yang menolak penggusuran dianggap anti-pemerintah. Sebagian di antara orang-orang itu berhadapan dengan aparat hukum karena dituduh dengan macam-macam dakwaan.

Sayangnya masa ini tidak ada Elia yang membawa suara Ilahi. Mungkin hukuman Ahab dan turunannya itu benar adanya. Namun sejauh ini, disini dan pada masa kini, kita masih menyaksikan dengan jeri, para perampas tanah justru nampak hidup dengan tenang dan aman.

BACA JUGA:
Karakter dan Pembentukannya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More