Kasasi Diterima MA, Ferdy Sambo Bebas dari Jerat Hukuman Mati

JAKARTA, Pojokbebas.com – Ferdy Sambo selaku diduga pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bebas dari jerat Hukuman Mati sebagaimana divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) pasca Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya kasasi Sambo.

Putusan Kasasi MA meringankan vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, menjadi hukuman seumur hidup.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, sebagaimana dilansir kompas.com, Selasa (8/8/2023).

“Penjara seumur hidup,” kata Sobandi saat ditemui para wartawan di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Diutarakan Sobandi, Putusan kasasi MA yang meringankan hukuman atas Sambo dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. *(Pb-7).

BACA JUGA:
POJOK BISNIS - Kode Etik Debt Collector dan Realitanya
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More