Seorang penulis ibarat seorang musafir, yang melakukan perjalanan menuju titik pertemuan di sebuah dunia karya nyata sesuai dengan profesi sebagai seorang pendidik, pengajar, pewarta kebenaran, pelatih, pengasuh, pembimbing, pengarah dan pamong dan pengasuh peserta didik dari pendidikan dasar sampai pada pendidikan menengah( Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005). Kalau ditilik dari segi tugas pokok spiritual seorang penulis, dapat diibaratkan sebagai seorang musafir. Tugas seorang musafir sama dengan seorang peziarah. Musafir adalah orang yang melakukan suatu perjalanan ziarah. Hal ini bisa dilakukan dengan mengunjungi suatu tempat yang memiliki makna keagamaan, sering kali menempuh jarak yang cukup jauh.( Wikipedia, 2021).