Kami Menuntut Negara Menjalankan Kewajibannya (Apresiasi Ke-4 untuk Wue Marianus Gaharpung)

Oleh John Bala, S.H., Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Bali-Nusra

Selain merujuk pada UUD’45, dalam kosiderans Menimbang UU ini terumus dengan jelas: “bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung-jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.”

Indonesia telah pula meratifikasi Kovenan Hak Ekonomi Sosial Budaya dengan UU No: 11 Tahun 2005, Kovenan Hak Sipil Politik dengan UU No: 12 Tahun 2005 dan beberapa konvensi lainnya. Mengenai apa saja obyek hak asasi manusia dan Prinsip-prinsip pelaksanaannya, mungkin kita bisa baca sendiri dari berbagai sumber.

Jadi subyek Hak asasi manusia berdasarkan hukum internasional, maupun produk hukum Indonesia adalah orang sebagai manusia pribadi atau pribadi-pribadi secara komunal. Bukan orang atau badan hukum yang bukan manusia. Maka dalam konteks ini perlindungan terhadap badan hukum seperti PT. Krisrama bukanlah kewajiban hak asasi manusia, tapi tunduk pada mekanisme hukum lainnya.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More