
Kajian AKKMI dan APDHI Terkait Zona Ekonomi Eksklusif, Poros Maritim, dan Kedaulatan Pangan Indonesia
“Kalau mau menangkap Ikan di ZEE, maka kita harus memiliki sarana Kapal penangkap ikan yang memang cocok untuk melakukan kegiatan penangkapan di lautan lepas, harus memiliki Kapal Pemasok Bahan Bakarnya, serta Kapal Pengumpul hasil tangkapan dan sarana alat tangkap dan pendukung lainnya. Hal ini memerlukan biaya yang cukup besar, dan bisa terlaksana apabila ada pinjaman bersuku bunga sangat rendah dari perbankan yang sayangnya sampai saat ini belum dinikmati para pengusaha perkapalan, galangan kapal yang kompetitif dan kinerjanya bagus serta komponen yang diimpor diberikan kemudahan dan pembebasan bea masuk, serta tentu saja Sumber Daya Manusianya yang kompeten,” papar Dr. Drs. Achmad Ridwan Tentowi SH., MH., Ketua Departemen Maritim dan Perdagangan Asosiasi Profesor Doktor Hukum Indonesia (APDHI) di Jakarta, Senin (11/10)
“Dari semua itu, dapat kita sepakati bersama bahwa ada PR besar yang menunggu untuk kita selesaikan. Sangat penting untuk selalu dapat memahami betapa Negara Indonesia adalah Negara Kepulauan yang sedang bercita-cita menjadi Negara Maritim, dimana keseluruhan tangkapan Nelayan ini hanya bisa terdistribusi dengan baik dan dapat memiliki nilai jual yang cukup jika didukung oleh Kapal-Kapal Niaga serta Pelaut-Pelaut handal yang akan membawa hasil tangkapan para nelayan tadi ke seluruh pelosok negeri dan juga ke-Luar Negeri,” lanjut Achmad Ridwan Tentowi.