Kajian AKKMI dan APDHI Terkait Zona Ekonomi Eksklusif, Poros Maritim, dan Kedaulatan Pangan Indonesia

Menurut AKKMI dan APDHI Kebijakan pemerintah tentu saja berusaha untuk mewujudkan apa yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di mana Kedaulatan pangan berarti Indonesia mampu meningkatkan kemampuan produksi pangan melalui penyediaan sarana produksi pertanian, menyediakan pangan yang beraneka ragam, tentunya pangan yang aman, bermutu dan bergizi.

Namun untuk merealisasikan hal tersebut di mata Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar, diperlukan usaha yang keras dari semua pihak yang yang memiliki kewenangan terkait hal itu.

“Untuk mewujudkannya, diperlukan upaya keras dari semua pihak yang terlibat. Salah satu yang sedang dilakukan adalah dengan menjaga sumber pangan yang berasal dari laut,” jelas Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, SSiT., M.Mar, Pengamat Maritim yang juga salah satu Pengurus dari Dewan Pimpinan Pusat Ahli Keselamatan dan Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI) kepada media, Senin (11/10/2021)

Capt. Hakeng miris melihat banyaknya kapal penangkap ikan asing yang mengobok-obok wilayah maritim Indonesia, mengambil ikan tanpa izin. Mengutip laman dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebutkan penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More