Kadis Pariwisata Mabar Bicara Lantang Tentang Puncak Eltari

Pasal 3 menjelaskan bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima ini, maka tanggungjawab pengelolaan BMD sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 4 menjelaskan bahwa Berita Acara Serah Terima BMD ini dibuat sebagai bukti yang sah dalam rangkap 2 (dua) bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali, S.Hut selaku Pihak Kedua seperti tersebut dalam Berita Acara itu, belum memberikan penjelasan ketika dikonfirmasi Wartawan Pojokbebas.com melalui WhatsApp terkait hal yang sama. (Robert Perkasa)

BACA JUGA:
FPRB Mitra Strategis Pemerintah Wujudkan Mabar Tangguh Bencana
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More