Kades Golo Damu : Tidak Ada Listrik & Air di Puncak Eltari

Pasal 2, bahwa BMD yang diserahkan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berupa ; satu unit Toilet/ruang ganti,  tempat parkir di dua lokasi,  satu unit Kios Kuliner/Cinderamata, satu paket air bersih serta seluruh fasilitasnya. Semua aset yang diserahkan itu berlokasi di Puncak Eltari Desa Golo Damu, Kecamatan Mbeliling.

Pasal 3, bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima ini, maka tanggungjawab pengelolaan BMD sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Pasal 4, bahwa Berita Acara Serah Terima BMD ini dibuat sebagai bukti yang sah dalam rangkap 2 (dua) bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
*(Robert Perkasa)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More