Jubir Satgas Covid-19: Salat Ied Hanya Boleh di Ruang Terbuka Zona Kuning-Hijau
JAKARTA, Pojokbebas.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Salat Ied pada Idul Fitri 1442 H hanya diperbolehkan di zonasi risiko kuning dan hijau saja. Sementara untuk daerah yang berzona oranye dan merah tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Ied.
“Pelaksanana Salat Ied berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” kata Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (11/5).
Selain itu, lanjut Adisasmito, protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat, tidak boleh dihadiri lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat salat. “Sediakan alat pengecek suhu bagi jamaah salat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian salat,” katanya.
Hal adalah soal lama khutbah maksimal 20 menit dengan pembatas transparan yang menghalangi khatib dan jamaah. “Hindari jabat tangan dan bersentuhan fisik,” imbuhnya.