Jubir Satgas Covid-19: Salat Ied Hanya Boleh di Ruang Terbuka Zona Kuning-Hijau

Jubir Satgas Covid-19: Salat Ied Hanya Boleh di Ruang Terbuka Zona Kuning-Hijau
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito|Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Salat Ied pada Idul Fitri 1442 H hanya diperbolehkan di zonasi risiko kuning dan hijau saja. Sementara untuk daerah yang berzona oranye dan merah tidak diperbolehkan melaksanakan Salat Ied.

“Pelaksanana Salat Ied berjamaah yang diimbau di ruangan terbuka hanya boleh di wilayah RT zona kuning atau hijau,” kata Adisasmito dalam konferensi pers, Selasa (11/5).

Selain itu, lanjut Adisasmito, protokol kesehatan juga harus dilakukan secara ketat, tidak boleh dihadiri lebih dari 50 persen dari kapasitas tempat salat. “Sediakan alat pengecek suhu bagi jamaah salat. Tidak diikuti lansia, orang sakit atau baru sembuh, atau dari perjalanan. Memakai masker sepanjang rangkaian salat,” katanya.

Hal adalah soal lama khutbah maksimal 20 menit dengan pembatas transparan yang menghalangi khatib dan jamaah. “Hindari jabat tangan dan bersentuhan fisik,” imbuhnya.

BACA JUGA:
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More