JPU Tuntut Johnny Plate 15 Tahun Penjara dan Denda Rp17,8 Miliar
Jika denda itu tidak dibayarkan oleh Johnny dalam tenggat waktu yang ditentukan, harta Johnny akan dirampas untuk negara.
Kalau harta yang dimiliki Johnny Plate tidak cukup, maka hukuman tersebut diganti dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Dalam kasus ini, pihak JPU menuding sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Menurut JPU, Johnny G Plate telah menerima Rp 17.848.308.000.
Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.
Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.
Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Windi Purnama yang disebut menjadi orang kepercayaan Irwan mendapat bagian Rp 500.000.000.
Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.
Dugaan korupsi ini juga disebut menguntungkan konsorsium yang terlibat.
Konsorsium FiberHome PT Telkom Infra dan PT Multi Trans Data (PT MTD) yang menggarap paket 1 dan 2 dituding mencuri uang negara sebesar Rp 2.940.870.824.490.
Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 mendapat bagian sebesar Rp 1.584.914.620.955.