Jokowi Larang Ekspor Batu Bara, KSP: Wujud Amanah Konstitusi
Menurut Febry, arahan presiden mengedepankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri merupakan perwujudan amanah konstitus UUD 1945, dan konsistensi pemerintah dalam mencukupi kebutuhan listrik bagi 270 rakyat Indonesia. “Ini gestur asli dari presiden ketika dia harus berpihak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Febry juga mengingatkan, agar perusahaan tambang tidak melanggar aturan penjualan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), yang menjadi implementasi dari UU No.3/2020 tentang Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No.96/2021 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Baca juga: Presiden Joko Widodo Mengunjungi Korban Bencana Di Kabupaten Lembata
“Pemerintah tidak membabi buta melarang ekspor batubara. Pemerintah mengapresiasi bagi perusahaan yang sudah memenuhi komitmen DMO Batubaranya, tapi juga tidak segan untuk mencabut ijin perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban DMO itu,” kata Febry.
Febry menambahkan, dalam jangka menengah dan panjang, presiden sudah memerintahkan Menteri ESDM dan Menteri BUMN untuk membangun mekanisme DMO yang bersifat permanen guna memenuhi kebutuhan listrik nasional dan adaptif terhadap tantangan krisis energi global.