Jokowi Akan Cabut Ijin Usaha Perusahaan yang Melanggar Ketentuan ini
JAKARTA, Pojokbebas.com – Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak perusahaannya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, maupun pengolahan sumber daya alam lainnya untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor. Menurut Presiden, hal tersebut adalah amanat konstitusi.
“Ini adalah amanat dari Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/1/ 2022).
Terkait pasokan batu bara, Presiden memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk segera mencari solusi terbaik demi kepentingan nasional. Prioritasnya adalah pemenuhan kebutuhan dalam negeri untuk PLN dan industri dalam negeri.