
Johnny G. Plate Tolak Dakwaan Jaksa, Minta Dipulihkan Harkatnya dan Dibebaskan, Hingga Beri Sinyal Ada Pelaku Lain?
Achmad menilai dakwaan jaksa dengan menggunakan perhitungan kerugian negara itu tidak valid. Cholidin meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap Plate.
“Berdasarkan uraian di atas, maka surat dakwaan menjadi tidak cermat karena menggunakan perhitungan kerugian negara yang tidak valid dan tidak pasti sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.
Seret Nama Jokowi dalam Kasus BTS 4G BAKTI Kominfo, Johnny Plate Kirim Sinyal Ada Pelaku Lain?
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (7/7/2023) Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyebut eksepsi yang dibacakan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023) lalu mengirim sinyal lain. Plate, menurut Mochtar, memberikan sinyal bahwa bukan hanya dirinya yang melakukan kejahatan dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pak Johnny Plate sedang mengirimkan sinyal bahwa karena ini adalah proyek besar proyek bersama dan proyek negara, jangan dakwaannya itu seakan-akan “hanya saya sebagai orang yang melakukan itu,” kata Mochtar dalam acara Satu Meja, Kamis (6/7/2023).