
Johnny G. Plate Tolak Dakwaan Jaksa, Minta Dipulihkan Harkatnya dan Dibebaskan, Hingga Beri Sinyal Ada Pelaku Lain?
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” sambung Achmad.
Achmad juga meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Plate ke semula.
“Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” kata Achmad.
“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” imbuhnya.
Dakwaan Jaksa kepada Plate
Dalam sidang beragenda eksepsi atau bantahan dari Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, diungkapkan bahwa kasus ini berawal pertemuan Johnny Plate dengan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G pada 2020.