IPW Sorot Kasus Korupsi Pertamina: Penyidik Pidsus Kejagung Ubah Arah Kebenaran Perkara

Kalau demikian konstruksinya, pihak yang diuntungkan justru Pertamina. Dengan kata lain, tidak ada akibat kerugian negara. Sedangkan pihak yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen minyak dalam negeri.

Pada 4 Maret 2025, Kejaksaan Agung meralat informasi sebelumnya terkait dugaan pengoplosan BBM oleh Pertamina. Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan seperti yang diberitakan sebelumnya.

Gegara jaksa menyebutkan minyak oplosan telah menimbulkan kepanikan dalam masyarakat meninggalkan SPBU Pertamina, serta beralih ke SPBU milik asing.

“Dalam perkembangan selanjutnya, baik Jaksa Agung maupun Jampidsus menarik kembali pernyataan tentang oplosan. Namun hoaks yang didistribusikan pihak kejaksaan itu sudah nyaris menghancurkan Pertamina,” ujar Sugeng.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi memang bukan pengoplosan. Melainkan blending—sebuah praktik sah dalam industri migas yang diatur oleh hukum. Dalam industri migas, proses pencampuran atau blending BBM adalah praktik umum dan sah secara hukum. Blending bertujuan untuk meningkatkan nilai produk, berbeda dengan pengoplosan yang merupakan tindakan ilegal.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More