IPW Sorot Kasus Korupsi Pertamina: Penyidik Pidsus Kejagung Ubah Arah Kebenaran Perkara

“Berdasarkan data statistik impor minyak Indonesia tercatat pada tahun 2017 sebanyak 117,36 juta barel. Tahun 2018 sebanyak 113,05 juta barel. Tahun 2019 sebanyak 75,3 juta barel. Tahun 2020 sebanyak 52,6 juta barel. Tahun 2021 sebanyak 118,4 juta barel. Tahun 2022 sebanyak 114,53 juta barel dan Tahun 2023 sebanyak 297 juta barel. Dalam konteks ini, diduga penyidik menyembunykan fakta kebenaran perkara, yang patut diduga untuk melindungi tersangka yang sebenarnya dalam kasus ini,” bener Sugeng.

Fakta lain, IPW menemukan tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibat terjadinya Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sebesar Rp 126 triliun.

“Demikian pula, tidak ada penetapan tersangka dari unsur swasta untuk cluster dalam peristiwa hukum yang mengakibatkan terjadinya Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. Ini penyidikan yang kacau sekaligus aneh. Harus didorong ada dieksaminasi publik” kata Sugeng.

IPW mengkritisi sikap jaksa dalam membangun konstruksi pidana dengan pemakaian frasa oplosan sebagai korupsi. Jaksa awalnya mendalilkan para tersangka telah melakukan perbuatan membeli minyak RON 88 dan RON 90 lalu dioplos melalui storage milik PT Orbit Terminal Merak, dan dijual sebagai RON 92.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More