Iman Kristiani dan Prilaku Koruptif
Oleh Apolonia Mida, Mahasiswi Semester IV St. Sirilus Ruteng
Korupsi di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kasus-kasus besar korupsi sering melibatkan pejabat tinggi pemerintah, politik, dan sektor sewasta, menunjukkan masalah ini meluas dan sistemik. Dampaknya dapat merusak, merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan dan memperburuk kemiskinan serta ketidaksetaraan. Korupsi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik, yang pada giliranya menghambat partisipasi publik dalam proses demokrasi dan pembangunan.Menurut indeks Presepsi korupsi (CPI) yang dirilis oleh Transparency Internasional, Indonesia memiliki skor yang cukup rendah, menunjukan tingkat korupsi yang tinggi. Pada tahun 2022, indonesia mendapatkan skor 38 dari 100, yang menunjukan adanya masalah signifikan dengan korupsi dinegara ini.
Disisi lain, Kasus korupsi dengan catatan kerugian negara terbesar terjadi di sektor kehutanan seperti penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp104,1 triliun. Angka tersebut, menurut hasil pemeriksaan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berasal dari kerugian keuangan negara senilai Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebanyak Rp99,2 triliun.