
Hipmi Berharap Kenaikkan UMP 6,5 Persen Dibarengi Produktivitas Tenaga Kerja
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Semoga, kenaikan UMP ini benar-benar sudah melalui pengkajian yang komprehensif, seperti mempertimbangkan perekonomian dan inflasi,” ujarnya.
Menurut Akbar, banyak indikator yang perlu dikaji secara mendalam seperti produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi perekonomian.
Kenaikan UMP, lanjut dia, akan otomatis mengerek struktur biaya perusahaan, khususnya beban tenaga kerja sehingga harus dibarengi dengan kualitas para pekerja.
“Ya mungkin win-win soluiton-nya adalah para pekerja meningkatkan produktivitas. Jangan nanti sudah naik, pola kerjanya tetap sama. Harusnya sih lebih giat lagi, lebih berkontribusi lagi terhadap perusahaan,” pesannya.
Disampaikan Akbar, salah satu pertimbangan pemilik modal berinvestasi di Indonesia adalah upah para pekerja.
Menurut Akbar, jika upah dinilai tidak efisien, maka para pemilik modal akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia. Jadi kuncinya ada pada para pekerja.