Hentikan Kapitalisasi dan Privatisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo

Pada tahun tahun 2015, PT. Segara Komodo Lestari mendapat IUPSWA di pulau Rinca seluas 22,1  Ha (0,1% dari luas pulau rinca) dan ijin untuk membangun Sarana dan prasarana maximal 10% dari luas  ijin yang diberikan yaitu 2,21 Ha.

Selain Dua Perusahan ini ada juga PT. Synergi Niagatama yang juga mendapatkan izin usaha dalam Kawasan Taman Nasional Komodo dan PT. Flobamora yang sedang  mengurus perizinan untuk dapat berinvestasi di Kawasan Taman Nasional Komodo.

Pemberian Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) oleh Menteri Lingkungan dan Kehutanan mengabaikan prinsip-prinsip konservasi yang teruang dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Surat Keputusan Direktur Jendral perlindungan Hutan dan Konservasi alam nomor SK.21/IV-SET/2012,  yang menyebut Zona Inti Kawasan Taman Nasional Komodo harus dilindungi dari segala bentuk investasi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga terkesan menutup-nutupi informasi terkait perhal  izin yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahan tersebut, pemetaan lahan yang dikelola oleh  perusahaan itu, seberapa besar total keseluruhan luas tanah yang diberikan pada perusahaan-perusahaan  tersebut.

BACA JUGA:
Pemenang Pilkada Kabupaten Sabu Raijua 2020 Berwarga Negara Amerika
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More