Hentikan Kapitalisasi dan Privatisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo
Pada tahun tahun 2015, PT. Segara Komodo Lestari mendapat IUPSWA di pulau Rinca seluas 22,1 Ha (0,1% dari luas pulau rinca) dan ijin untuk membangun Sarana dan prasarana maximal 10% dari luas ijin yang diberikan yaitu 2,21 Ha.
Selain Dua Perusahan ini ada juga PT. Synergi Niagatama yang juga mendapatkan izin usaha dalam Kawasan Taman Nasional Komodo dan PT. Flobamora yang sedang mengurus perizinan untuk dapat berinvestasi di Kawasan Taman Nasional Komodo.
Pemberian Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) oleh Menteri Lingkungan dan Kehutanan mengabaikan prinsip-prinsip konservasi yang teruang dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Surat Keputusan Direktur Jendral perlindungan Hutan dan Konservasi alam nomor SK.21/IV-SET/2012, yang menyebut Zona Inti Kawasan Taman Nasional Komodo harus dilindungi dari segala bentuk investasi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga terkesan menutup-nutupi informasi terkait perhal izin yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahan tersebut, pemetaan lahan yang dikelola oleh perusahaan itu, seberapa besar total keseluruhan luas tanah yang diberikan pada perusahaan-perusahaan tersebut.