Hentikan Kapitalisasi dan Privatisasi di Wilayah Taman Nasional Komodo dan Labuan Bajo

Kedua produk regulasi ini menawarkan model investasi baru bagi pihak swasta melalui Izin Pengusahaan  Pariwisata Alam (IPPA). Untuk konteks Taman Nasional Komodo, segera setelah dua aturan ini diterbitkan  pada tahun 2010, tercatat ada tujuh perusahaan yang mengajukan IPPA.

Ada dua perusahaan dari tujuh  perusahaan tersebut mendapatkan izin yaitu: PT. Komodo Wildlife Ecotourism dengan SK Kemenhut no. 796/Menhut/II/2013, tanggal 9 September 2013 (Pulau Padar dan Loh Liang Pulau Komodo) dan PT.  Segara Komodo Lestari dengan SK Kemenhut no 5.557/Menhut/II/2013 tanggal 9 September 2013 (Loh  Buaya di Pulau Rinca). Kedua perusahaan ini adalah milik David Makes yang juga adalah ketua Percepatan Pembangunan Kawasan Taman Nasional Komodo.

Pada tahun 2014 PT. Komodo Wildlife Ecotourism mendapatkan IUPSWA di pulau Komodo dan pulau Padar pada bulan September 2014 seluas 426,07 Ha yang terdiri atas : 274,13 Ha di pulau padar  (19,6 % dari luas pulau padar), 151,94 Ha di pulau Komodo (0,5 % dari luas pulau Komodo).  Sarana dan  prasarana yang dapat dibangun seluas 42,6 Ha.

BACA JUGA:
Kadin Mabar Minta Gubernur Viktor Dengar Suara Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More