Hak Angket Melempem, 50 Tokoh Masyarakat Surati PDIP, NasDem. KPB dan PKS
Dalam surat yang diterbitkan pada Jumat (8/3) tersebut, para tokoh masyarakat itu mengatakan bahwa pihaknya menilai telah terjadi praktik kecurangan pada Pemilu 2024. Baca juga: PDIP: Hak Angket Merupakan Praktek Konstitusional
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa dugaan kecurangan penyelenggaraan pemilu yang dipersoalkan oleh masyarakat, terjadi bukan hanya pada saat hari pencoblosan 14 Februari 2024,” bunyi surat itu.
“(Dugaan kecurangan) juga sejak awal proses penyelenggaraan pemilu hingga pasca pelaksanaan proses penghitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan aparatur kekuasaan lainnya.”
Kecurangan itu menurut penilaian mereka, tidak hanya menyakiti hati nurani rakyat, tetapi juga menimbulkan keresahan.
Hal itu terlihat dari ada banyaknya diskursus di kalangan masyarakat maupun di media sosial, serta meluasnya pernyataan sikap dari guru besar dan dosen-dosen perguruan tinggi.
Mereka menegaskan, jika kecurangan dibiarkan, maka penegakan hukum akan dihinakan dan demokrasi terjungkal.