Gudangkan Narkoba di Apartemen Kalibata, Wanita Ini Diringkus Polisi
Kepada petugas kata Kombes Yusri, Ing Ing mengaku menyewa dua kamar apartemen yakni Unit I AA dan Unit G.02CV di Tower Gaharu. Salah satu tower tersebut untuk menyimpan barang haram yang akan diedarkan di tempat hiburan malam di Jakarta. “Karena wabah Covid-19 tempat hiburan ditutup, barang ekstasi dan happy five tesebut digudangkan atau disimpan,” ujar Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Lanjut Kombes Yusri, barang bukti yang berhasil disita antara lain 15 ribu butir ekstasi dan 5.500 butir happy five yang dikemas dalam tas koper. Setelah ditelusiri lebih lanjut kata Kombes Yusri, barang bukti tersebut diperoleh dari pelaku berinisial HMC yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). “Suruhan HMC (DPO). Dia digaji sebulan Rp 10 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, Ing Ing disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.