
Gubernur NTT dan Bupati Matim Digugat Terkait Izin Tambang Batu Gamping di Lolok
Dokumen lingkungan tersebut mulai dari awal harus ada partisipasi masyarakat, agar dapat mengakomodasi kepentingan – kepentingan masyarakat sekitar, apalagi Para Penggugat memiliki lahan di lokasi yang akan ditambang, termasuk multiplier effect dari adanya suatu kegiatan usaha. Agenda lanjutan setelah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang adalah pemeriksaan sengketa yang dimulai dengan pembacaan isi gugatan dan jawaban tergugat. (Pb-6)