Gubernur NTT dan Bupati Matim Digugat Terkait Izin Tambang Batu Gamping di Lolok

Sementara pada pasal 10 huruf b sepanjang frasa “memperhatikan pendapat masyarakat” Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi kepentingan masyarakat yang wilayah maupun tanah miliknya akan dimasukkan ke dalam wilayah pertambangan dan masyarakat yang akan terkena dampak”;

Selain hal tersebut di atas, dengan diterbitkan “Objek Sengketa I” dan “Objek Sengketa II”, maka akan menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat yaitu kerugian berupa putusnya hubungan hukum antara Para Penggugat dengan lahan milik mereka, yang tanpa persetujuan Para Penggugat telah dijadikan lokasi objek pertambangan sebagaimana dimaksud dalam kedua objek gugatan tersebut dan menimbulkan kerugian berupa hilangnya akses untuk mengelolah tanah para penggugat serta hilangnya penghasilan para penggugat atas tanahnya.

BACA JUGA:
Jokowi Resmikan Bendungan Beringin Sila di Sumbawa, Berharap Produktivitas Pertanian Meningkat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More