
Gubernur NTT dan Bupati Matim Digugat Terkait Izin Tambang Batu Gamping di Lolok
Dalam rilis yang diterima media ini, tim kuasa hukum penggugat mengatakan, Gubernur NTT dan Bupati Manggarai Timur digugat karena menerbitkan keputusan tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai dan Keputusan Tentang Izin Lingkungan Terhadap Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Diprakarsai oleh PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.
“Kedudukan dan kepentingan yang dirugikan secara ringkas dapat kami sampaikan kepentingan para penggugat dalam perkara ini terkait dengan adanya kepentingan yang dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Para Tergugat,” tulis pengacara penggugat, Kamis, 22 April 2021.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa, para penggugat adalah anggota masyarakat yang tak terpisahkan dari masyarakat adat Lengko Lolok yang memiliki lahan dan hunian di Lengko Lolok, Desa Satar Punda. Di atas tanah Para Penggugat, PT. Istindo Mitra Manggarai (“PT Istindo”) mulai merencanakan kegiatan penambangan batu gamping di Lengko Lolok.