Gubernur NTT dan Bupati Matim Digugat Terkait Izin Tambang Batu Gamping di Lolok

 

Gubernur NTT dan Bupati Matim Digugat Terkait Izin Tambang Batu Gamping di Lolok
Padi ladang milik Ifridus Sota, salah satu warga yang menggugat Gubernur NTT dan Bupati Matim karena menerbitkan izin tambang batu gamping di Lengko Lolok, Lamba Leda Utara, Manggarai Timur. Foto isitmewa

 

BORONG, Pojokbebas.com—  Gubernur Provinsi NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas digugat 2 orang warga Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Dua warga tersebut masing-masing, Isfridus Sota dan Bonevasius Yudent melayangkan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.

Gugatan TUN tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2021/PTUN-KPG di PTUN Kupang, diwakili oleh Pengacara Marthen Jenarut, S.Fil, SH, MH, Vitalis Jenarus, SH, Valens Dulmin, SH, MH, Anselmus Malofiks, SH dan Elias Sumardi Dabur, A.Md, SH. Ada pun tim kuasa hukum penggugat adalah Marthen Jenarut, S.Fil, SH, MH, Vitalis Jenarus, SH, Valens Dulmin, SH, MH, Anselmus Malofiks, SH dan Elias Sumardi Dabur, A.Md, SH.

BACA JUGA:
Rumah Produksi Olahan Bambu Ada di Mabar, Warga Diajak Tanam Bambu
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More