
Gubernur NTT dan Bupati Matim Digugat Terkait Izin Tambang Batu Gamping di Lolok

BORONG, Pojokbebas.com— Gubernur Provinsi NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur Agas Andreas digugat 2 orang warga Kampung Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur. Dua warga tersebut masing-masing, Isfridus Sota dan Bonevasius Yudent melayangkan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Gugatan TUN tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2021/PTUN-KPG di PTUN Kupang, diwakili oleh Pengacara Marthen Jenarut, S.Fil, SH, MH, Vitalis Jenarus, SH, Valens Dulmin, SH, MH, Anselmus Malofiks, SH dan Elias Sumardi Dabur, A.Md, SH. Ada pun tim kuasa hukum penggugat adalah Marthen Jenarut, S.Fil, SH, MH, Vitalis Jenarus, SH, Valens Dulmin, SH, MH, Anselmus Malofiks, SH dan Elias Sumardi Dabur, A.Md, SH.