
Gubernur Bali, Wayan Koster Berdialog Dengan Serikat Pekerja Bali Terkait UU Cipta Kerja
Gubernur Bali menyampaikan dengan pertemuan semacam ini, pembicaraan bisa lebih menyentuh pada substansi isi UU dan bukan hal-hal di luar UU itu sendiri.
“Saya lihat beberapa aksi di luar justru telah menyimpang dari substansinya itu sendiri. Sehingga apa yang menjadi tujuan aksi tak tercapai,” ujar Gubernur.
Di sisi lain Gubernur meminta Serikat Pekerja untuk melihat sisi positif dari UU Cipta Kerja. Di antaranya bagaimana UU ini mencoba menyederhanakan dan mensinkronkan UU pada sejumlah sektor yang saling berkaitan. “Secara substansi, saya sudah berdiskusi dengan ahli hukum yang ada di Bali,” kata Gubernur Koster.
Adapun Gubernur juga meminta jika ada aspirasi untuk menyempurnakan pelaksanaannya nanti bisa disampaikan secara baik-baik kepada pemerintah.
Ketua PD FSP PAR – SPSI Bali Putu Satyawira Marhaendra menyampaikan pertemuan dialogis merupakan menunjukkan bagaimana aspirasi bisa didengar tanpa harus melalui aksi demonstrasi dan unjuk rasa.(Pb-5)