Gereja dan Moralitas Anti Korupsi

Oleh Yosefina Erlina, Mahasiswi STIPAS St. Sirilus Ruteng

Pertama, kejujuran. Kejujuran menjadi nilai yang dibahas pertama karena dinyatakan dengan jelas dalam Alkitab. Tuhan telah menetapkan bahwa berdusta, menipu, mencuri adalah dosa. Perintah kesepuluh mengatakan, ‘‘jangan menginginkan barang milik orang lain”.  Di sini, kejujuran pertama-tama didefinisikan sebagai tidak mencuri. Pendefinisian kedua, kejujuran sama artinya dengan tidak berdusta. karena itu saudara-saudara sekalian semuanya, jangan lagi berdusta. Sebab Yesus mengajarkan bahwa setiap orang Kristen harus bertindak dan berperilaku jujur dalam seluruh hidupnya. Sebagai orang beriman, tentu kita mengikuti ajaran –ajaran yang disampaikan oleh Yesus tersebut sebagai langkah untuk memerangi praktek korupsi yang seakan tak pernah berujung.

Kedua, tanggung jawab. Kejujuran tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus menuntut satu sikap lainnya, yaitu tanggung jawab. ‘‘Demikianlah setiap orang diantara kita akan memberi pertanggung-jawab tentang dirinya sendiri kepada Allah,” demikian tertulis dalam Alkitab. Dengan demikian,  Alkitab memberikan pendasaran pada konsep tanggung-jawab akan semua hal yang kita lakukan di muka bumi ini. Dalam hal ini, Gereja dipanggil untuk menjadi agen yang menanamkan nilai mengenai tanggung-jawab, baik tanggung-jawab personal, maupun tanggung-jawab sosial sebagai warga Negara. Hal itu penting dilakukan agar setiap jema’at dapat tumbuh menjadi warga Negara yang memiliki kepedulian melawan korupsi dengan berlandaskan pada sikap tanggung-jawab.

BACA JUGA:
LEMBATA: Dari lembah Derita menuju Lembah Sukacita; Catatan Atas Pelantikan Dr. Thomas Ola Langoday
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More