Gembong Maling Bobol Gudang Raja Mart Ditangkap

“Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Ridwan. *(Robert Perkasa)

BACA JUGA:
Ikut Menata Labuan Bajo, Brantas Abipraya Bangun Waterfront City Berkelas Dunia
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More