
Gembong Maling Bobol Gudang Raja Mart Ditangkap
“Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Ridwan. *(Robert Perkasa)
“Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Ridwan. *(Robert Perkasa)
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu