Tampang pencuri dan hasil curiannya digelandang ke Mapolres Mabar. Foto/Humas Polres MabarPojok BeritaDaerah Gembong Maling Bobol Gudang Raja Mart Ditangkap Diterbitkan pada 11 Mar 2023 Bagikan “Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Ridwan. *(Robert Perkasa)BACA JUGA:Ikut Menata Labuan Bajo, Brantas Abipraya Bangun Waterfront City Berkelas DuniaLaman: 1 2 3 4 5 Bobol Gudang Raja MartDitangkap PolisiGembong MalingLabuan Bajo Bagikan WhatsAppFacebookFacebook MessengerTwitterTelegramPinterestReddIte-melLinkedinTumblrLINE
ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu