Gembong Maling Bobol Gudang Raja Mart Ditangkap

“Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 3e 4e KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Ridwan. *(Robert Perkasa)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More