
Gelar Konsultasi Publik Amdal Pabrik Semen di Masa Pandemi, Pemda dan Perusahaan Dinilai Otoriter
“Jangan nanti bangun base camp di Reo. Harus di Luwuk, supaya ekonomi masyarakat sekitar bisa hidup. Harap ini menjadi komitmen perusahaan,” tegas Donatus.
Ketua Tim Penyusun Amdal PT Karsa Buana Lestari, Nugroho Widhi Santosa, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012. Aturan itu memuat tentang keterlibatan masyarakat dalam proses analisis mengenai dampak lingkungan dan izin lingkungan. Menurut Nugroho, pro dan kontra itu wajar, dan terjadi dimana-mana.
“Kegiatan ini dilakukan sebelum izin keluar. Masukan dari masyarakat di sini, kita akan tampung dan menjadi bahan awal dalam kerangka kegiatan Amdal. Soal layak atau tidaknya nanti, itu ada di tim teknisnya. Masukan dari masyarakat juga di sini, akan dibahas dalam sidang komite Amdal di Kupang. Karena masyarakat di sini juga sebagai pengambil keputusan,” kata Nugroho. (Pb-6)