Gelar Konsultasi Publik Amdal Pabrik Semen di Masa Pandemi, Pemda dan Perusahaan Dinilai Otoriter
“Dalam kegiatan ini kita mau mendengar pandangan dari berbagai pihak. Termasuk dari masyarakat pro-kontra, pihak gereja, perusahaan, dan tim Amdal. Masukan itu nantinya menjadi suatu tahapan awal dalam penyusunan dokumen Amdal. Saya berharap tim Amdal benar-benar bekerja secara independen,” harapnya.
Kadis Lingkungan Hidup Matim, Donatus Datur menjelaskan, Pemkab Manggarai Timur telah memberikan izin lokasi untuk kegiatan perusahaan semen di wilayah Desa Satar Punda. Sesuai Perda Tata Ruang Wilayah (RTRW), wilayah tersebut masuk dalam kawasan industri. Namun soal IUP itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
“Kalau ada perbedaan pandangan atau pendapat di antara warga, itu wajar dan itu juga sebagai alat kontrol dalam kegiatan perusahaan semen. Setiap kegiatan pembangunan apa saja, pasti ada dampak. Dalam studi Amdal, tentu bagaimana memperkecil risiko yang tidak menguntungkan masyarakat,” klaim Donatus.
Dalam kegiatan konsultasi publik Amdal, lanjutnya, tidak untuk memutuskan pabrik semen itu jadi atau tidak. Donatur meminta kepada tim Amdal, agar sumber mata air yang ada di sekitar lokasi yang direncanakan untuk bangun pabrik semen, benar-benar dijaga dengan baik. Donatus juga meminta pihak perusahaan, agar jika pabrik semen itu jadi dibangun, maka base camp harus di kampung Luwuk.