GARDA TTU NTT Mendesak KPK Memeriksa Bupati TTU Atas Kasus Dana Dak Dinas PPO 2011

Menurut Garda TTU, aktor utama yang harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan proyek dana Dak itu adalah  Bupati Raymundus Sau Fernandes. Sebab pelaksanaan proyek itu dilakukan berdasarkan Perbub, tanpa melalui sidang pembahasan di DPRD TTU.

Atas dasar itu, maka kami, GARDA TTU berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dapat mengambil alih kasus tersebut, atas dasar kewenangan yang dimiliki oleh KPK berdasarkan  Undang Undang No. 19 Tahun 2019  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 10 dan pasal 10A.

Dalam pasal 10 ayat 1  dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yarrg berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan dalam pasal 10 A ayat 1 dinyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih Penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Lalu pada ayat  2 dari pasal tersebut dinyatakan bahwa  peengambilalihan penyidikan dan /atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh KPK dengan alasan ;

  1. Laporan masyarakat tidak ditindak lanjuti.
  2. Proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yg dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yg sesuangguhnya.
  4. Penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi.
  5. Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif.
  6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:
Antusias Warga Cibal Barat Menyambut Kehadiran Bacawabup Heri Ngabut

Berdarakan bunyi pasal 10 dan 10 A dari  Undang-Undang No.19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, maka GARDA TTU menganggap sangat layak Komisi Pemberansan Korupsi mengambil alih kasus korupsi dana Dak Dinas PPO TTU tahun 2011 dengan nilai Rp.47,5 miliar.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More