GARDA TTU NTT Mendesak KPK Memeriksa Bupati TTU Atas Kasus Dana Dak Dinas PPO 2011

Kasus ini sebetulnya sudah ditangani oleh Kejaksaan TTU. Pada awal tahun 2015, Kejaksaan mulai melakukan penyelidikan dengan menetapkan 14 tersangka. Namun, para tersangka mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Pengadilan kemudian menerima praperadilan para tersangka. Lalu atas dasar keputusan praperadilan itu, pada pertengahan 2015, kejaksaan membebaskan para tersangka.

Atas dasar itu, Kejaksaan TTU mengeluarkan Sprindik baru untuk melakukan penyelidikan ulang kasus tersebut dari awal untuk dibawa kembali ke siding pengadilan.

Namun, nyatanya, menurut GARDA TTU, Sprindik itu hanya sebagai tameng untuk melindungi diri dari tuntutan ganti rugi dan pemulihan nama baik oleh para tersangka korupsi dana Dak.

Hingga kini penanganannya tidak kunjung terang dan  selesai. Ada dugaan, penyelesaikan kasus yang lamban karena melibatkan aktor yang lebih tinggi di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Garda TTU menduga, Kejaksaan menyembunyikan aktor utama yang seharusnya bertangungjawab terhadap dana Dak yang diduga merugikan negara.

BACA JUGA:
Tim SAR Evakuasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ile Lewotobi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More