Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih

Penetapan Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih dilakukan berdasarkan  Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020. Saat itu, Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kemudian, jabatan non struktural itu kembali diperpanjang hingga akhir 2022 melalui  Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Namun, usai jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo membubarkannya.

Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Alasan Kapolri Hentikan Kegiatan Satgassus Polri

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menghentikan seluruh kegiatan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri. Salah satu alasan diberhentikannya Satgassus adalah faktor efektivitas kinerja organisasi.

“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (11/9/2022).

BACA JUGA:
Houthi Sesumbar Bakal Tenggelamkan Kapal AS, Inggris dan Israel
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More