Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih
Penetapan Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Merah Putih dilakukan berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020. Saat itu, Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kemudian, jabatan non struktural itu kembali diperpanjang hingga akhir 2022 melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Namun, usai jenderal bintang dua itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo membubarkannya.
Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Alasan Kapolri Hentikan Kegiatan Satgassus Polri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menghentikan seluruh kegiatan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri. Salah satu alasan diberhentikannya Satgassus adalah faktor efektivitas kinerja organisasi.
“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis (11/9/2022).