
Ferdi Tahu Divonis 4 Bulan Penjara, Edi Hardum: Harus Dipecat dari Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
4. Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
• 1 (satu) unit printer merk Epson L360 warna hitam (dalam keadaan rusak);
• 1 (satu) unit CPU merk Lenovo warna hitam (dalam keadaan rusak);
• 1 (satu) unit memori internal CPU;
• 1 (satu) unit keyboard warna hitam;
• 1 (satu) buah mouse warna putih; * (Pb-7)