Ferdi Tahu Divonis 4 Bulan Penjara, Edi Hardum: Harus Dipecat dari Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii
Menurut Dr. Edi Hardum, orang yang menafsirkan lain atas bunyi putusan hakim yang tegas dan jelas itu adalah orang yang bisa diduga , pertama, sengaja mengaburkan fakta; kedua, sengaja menipu masyarakat melalui media massa dan media sosial; ketiga, mereka tidak paham dengan putusan hakim terutama dengan bunyi putusan dengan hukuman percobaaan seperti ini.
“Advokat tentu bisa memahami putusan hakim dan harus jujur menyampaikan ke publik. Kalau sudah salah menyampaikan ke publik sebaiknya jangan ngenyel dan sebaiknya meminta maaf, supaya tidak perjelas ketidaktahuannya,” kata Dr. Edi Hardum.
Ada pun amar putusan yang berbunyi :
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa I Erminus Utus, S.Ip Alias Min Bin Hendrikus Ukut, Terdakwa II Stefanus Enga, S.Pd Alias Stef Bin Karolus Rego, Terdakwa III Ferdianus Tahu, S.PT Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;