Ferdi Tahu Divonis 4 Bulan Penjara, Edi Hardum: Harus Dipecat dari Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii

“Kalau tidak mengundurkan diri, dia harus dipecat,” tegas advokat asal Manggarai, NTT ini.

Menurut Dr. Edi Hardum, kalau Gubernur NTT tidak segera memecat Ferdi Tahu maka orangtua siswa dan para guru bisa mengusir Ferdi Tahu dari lingkungan sekolah lantaran dinilai telah menabrak hukum dan etika moral.

“Orangtua siswa dan para guru jangan diam saja. Ini demi pendidikan Indonesia ke depan. Mohon sekolah harus steril dari orang-orang yang menabrak hukum dan etika moral,” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti Jakarta ini.

Menurut Dr. Edi Hardum, Ferdi Tahu seharusnya malu dan meminta maaf kepada para guru, semua siswa/I serta masyarakat Indonesia umumnya. Ia harus mengundurkan diri.

“Seorang guru melakukan perbuatan tidak terpuji dengan melakukan pemalsuan tanda tangan presensi. Memalukan,” pungkas Edi.

Divonis 4 Bulan Penjara dengan Percobaan Satu Tahun

Untuk diketahui Pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang diketuai oleh Putu Lia Puspita, S.H.,M.Hum telah menjatuhkan vonis pidana dalam kejahatan pemalsuan Dokumen Absensi terhadap Kepala SMKN 1 Wae Ri’i atas nama Ferdianus Tahu dan dua orang lainnya atas nama Erminus Utus serta Stefanus Enga dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More