Ferdi Tahu Divonis 4 Bulan Penjara, Edi Hardum: Harus Dipecat dari Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii

JAKARTA, Pojokbebas.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah memvonis Ferdi Tahu Empat bulan penjara dengan Percobaan Satu Tahun karena sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, Kamis (23/2/2023).
Karena itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat didesak segera memecat Ferdi Tahu dari jabatan Kepala Sekolah SMKN Wae Rii, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu dikatakan Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK), Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH, kepada media ini, Minggu (26/2/2023).
“Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah orang yang baik dan benar. Artinya orang tidak melanggar etika dan hukum. Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah menjadi sumber ajaran moral,” kata Dr. Edi Hardum.
Jadi, dengan demikian, kata Edi Hardum, Ferdi Tahu tidak bisa menjadi sumber ajaran moral untuk peserta ajar dan peserta didik. Dia seharusnya mengundurkan diri.