Ferdi Tahu Divonis 4 Bulan Penjara, Edi Hardum: Harus Dipecat dari Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii

UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH, Praktisi Hukum. Foto dok. pribadi.

 

JAKARTA, Pojokbebas.com –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng telah memvonis Ferdi Tahu Empat bulan penjara  dengan Percobaan Satu Tahun karena sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat, Kamis (23/2/2023).

Karena itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat didesak segera memecat Ferdi Tahu dari jabatan Kepala Sekolah SMKN Wae Rii, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu dikatakan Ketua Himpunan Advokat untuk Keadilan (HAK), Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP, SH., MH, kepada media ini, Minggu (26/2/2023).

“Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah orang yang baik dan benar. Artinya orang tidak melanggar etika dan hukum. Seorang guru apalagi kepala sekolah haruslah menjadi sumber ajaran moral,” kata Dr. Edi Hardum.

Jadi, dengan demikian, kata Edi Hardum, Ferdi Tahu tidak bisa menjadi sumber ajaran moral untuk peserta ajar dan peserta didik. Dia seharusnya mengundurkan diri.

BACA JUGA:
Wakil Duta Besar Indonesia di India Meninggal karena Covid-19
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More