Esensi Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Jurnalisme Terlibat dan Voice for the Periphery

Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis,  Penulis Buku, dan Pernah Dipercaya Kantor Bahasa NTT Menjadi Fasilitator Kegiatan Literasi dan Bengkel Bahasa di Kabupaten Sikka)

Kebebasan  pers yang  dijamin oleh UU di atas memiliki hubungan yang erat  dengan masyarakat  demokratis. Pers merupakan salah satu  kekuatan  demokrasi  yang berfungsi untuk  mengawasi  jalannya pemerintahan. Melalui berita-beritanya, pers dapat memberikan evaluasi kinerja pemerintahan dalam suatu  negara (Dewan Pers, 2016xi).

Sebagai kekuatan keempat demokrasi, media juga  dapat memengaruhi  publik dengan tujuan tertentu. Antara lain menanamkan sikap pro atau kontra terhadap suatu objek, menumbuhkan kebencian, memupuk persahabatan, meningkatkan  suhu peperangan, bahkan mungkin  untuk meretas  jalan perdamaian adalah tugas –tugas dari pers.

 

 Berpijak pada Realitas Sosial

Sejalan dengan keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers, maka pada tataran konsep dan praktik, ada banyak pemerhati media selalu memberikan catatan kritis terkait peran media dan panggilan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi.

Salah seorang pemerhati media yang juga penulis dan akademisi dan yang saat ini menjadi Uskup Agung Ende, Mgr. Paul Budi Kleden, SVD dalam kata pengantar    berjudul “Media Massa, Mediator, dan Konstruktor Realitas” untuk buku berjudul Media dan Realitas Sosial yang ditulis Dr. Jonas Klemens G.D. Gobang (Jonas,2012:xii-xiii) menggarisbawahi bahwa media massa tidak hanya memediasi kita dengan realitas.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More