Esensi Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi, Jurnalisme Terlibat dan Voice for the Periphery

Oleh Walburgus Abulat (Jurnalis,  Penulis Buku, dan Pernah Dipercaya Kantor Bahasa NTT Menjadi Fasilitator Kegiatan Literasi dan Bengkel Bahasa di Kabupaten Sikka)

 

Pers Sebagai Pilar Keempat Demokrasi

Esensi dan keberadaan pers dalam negara demokrasi sangat penting. Saking pentingnya maka negara-negara yang menjunjung demokrasi, seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman,  Prancis, dan sejumlah negara demokrasi lainnya selalu menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif (Trias Politika).

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa konsep Trias Politika (eskutif, legislatif, dan yudikatif) awalnya digagas dan  dikembangkan oleh Filsuf Prancis Montesquieu (1748). Filsuf ini mengembangkan sistem  pemisahan kekuasaan  untuk  lebih menjamin hak-hak warga negaranya. Ide Montesquieu ini  dituangkannya  ke dalam  sebuah pustaka  yang bernama L’Esprit des Lois. Filsuf ini menggarisbawahi bahwa tiga kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara harus dipisahkan baik  secara fungsional maupun penyelenggaraannya.

Meskipun  Montesquieu di saat menggagaskan teorinya tidak menjelaskan  bahwa ada pilar pada urutan keempat demokrasi yakni  pers, namun konsep Trias Politikanya mendapatkan suatu momen blessing in the guice ketika pada saat yang sama di Parlemen Inggris terjadi perdebatan, dan ketiga  pilar demokrasi  di negara  tersebut memiliki  perbedaan pendapat dan tidak lagi mementingkan publik.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More