
Editorial Sepekan PojokBebas.Com – 10 Oktober 2020
1.Uang Pesangon akan hilang. Faktanya Uang Pesangon tetap ada.
2.UMP, UMK dan UMSP dihapus. Faktanya Upah Minimum regional tetap ada
3.Upah Buruh dihitung per jam. Faktanya tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan wkatu atau berdasarkan hasil
4.Hak cuti (hak cuti sakit, cuti kawing, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi. Faktanya hak cuti tetap ada.
5.Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Faktanya outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
6.Tidak akan ada status karyawan tetap. Faktanya status karyawan tetap masih ada.
7.Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak. Faktanya tidak ada mem-PHK secara sepihak
8.Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Faktanya Jaminan sosial tetap ada
9.Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian. Faktanya Status karyawan tetap masih ada
10.Tenaga Kerja asing bebas masuk. Faktanya tenaga kerja asing tidak bebas masuk harus memenuhi syarat dan peraturan.